* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | TDP | Yang masih berlaku | SIUJK | Bidang Sipil yang masih berlaku | SBU | Bidang Sipil, Sub-Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) | Surat Keterangan Domisili | Yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Tahun 2016 |
* | Memiliki pengalaman dalam 10 tahun terakhir pada Sub-Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS |
* | Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Memiliki Tenaga Ahli , Tenaga Teknis dan Tenaga Terampil sesuai dengan jenis keahlian yang diperlukan serta harus memenuhi persyaratan, pengalaman, dan kemampuan manajerial yang diperlukan sesuai yang disyaratkan dalam LDP |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, sesuai yang disyaratkan dalam LDP |
* | Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta |
* | Memiliki KD (kemampuan dasar) sebesar sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS |
* | Melampirkan SKP (Sisa Kemampuan Paket) |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau perseorangan tidak masuk dalam daftar hitam, dinyatakan dalam surat pernyataan |
* | Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak |
* | Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman |
* | Melampirkan hasil pemindaian (scan) Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu), OHSAS 18001 atau Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Perusahaan |